1. VISI
Melihat Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2005 maka Visi KUA Kec. Andir adalah:
"Terwujudnya masyarakat Kec. Andir yang taat beragama, maju sejahtera dan Cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
2. MISI
Berdasarkan visi tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Andir mengemban misi yaitu:
- Meningkatkan Kualitas pelayanan Administrasi nikah dan rujuk.
- Meningkatkan Kualitas pemahaman/pengembangan Keluarga Sakinah dan sosialisasi produk makanan halal.
- Peningkatan kualitas pelayanan ibadah sosial keagamaan dan Pengembangan pemberdayaan Zakat, Infak dan Shodaqoh.
- Optimalisasi pensertifikatan tanah Wakaf
- Pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan.
- Memperkokoh kerukunan umat beragama atas dasar saling hormat menghormati.
- Peningkatan pembinaan Jemaah Haji.
- Mendorong berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya daerah.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !